Selasa, 29 Mei 2012

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menempatkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Sekolah/Madrasah sebagai salah satu komponen dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah di Indonesia. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. A. Tujuan PKB Kepala Sekolah/Madrasah Secara umum, PKB Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kinerja profesional kepala sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didiknya. B. Prinsip-Prinsip PKB Kepala Sekolah/Madrasah 1. Terencana (Intensional) PKB Kepala sekolah hendaknya merupakan aktivitas yang diniatkan, bukan terjadi secara kebetulan. PKB yang bersifat intensional ditandai dengan (1) terdapat rumusan tujuan yang jelas, (2) tujuan bermanfaat bagi individu, sekolah, dan sistem pendidikan pada umumya, dan (3) adanya langkah-langkah yang jelas untuk mencapai tujuan. 2. Proses Berkelanjutan (On-going Process) PKB Kepala Sekolah/Madrasah harus berupa kegiatan yang berjalan secara terus-menerus sepanjang karir kepala sekolah. Kepala sekolah/ madrasah harus menjadi orang yang terus-menerus belajar (continuous learner). Sebagai wujud dari prinsip ini, setiap kepala sekolah harus selalu: (1) menilai dan menganalisis keefektifan kinerjanya, (2) melakukan refleksi terhadap praktik-praktik kepemimpinan yang dilakukan, (3) bersikap adaptif terhadap perubahan, dan (4) terus-menerus mengeksplorasi alternatif dan peluang-peluang baru untuk melakukan perbaikan kinerjanya. 3. Sistemik PKB kepala sekolah/madrasah harus merupakan bagian dari keseluruhan sistem peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah dan mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Propinsi, maupun Pemerintah Pusat. 4. Fokus Pada Siswa dan Pembelajaran Setiap upaya yang dilakukan melalui PKB, Kepala sekolah/madrasah harus memiliki keterkaitan yang erat dengan kebutuhan akan peningkatan keberhasilan belajar siswa. Dengan kata lain, keefektifan PKB kepala sekolah/madrasah harus diukur dari dampaknya terhadap kinerja kepala sekolah/madrasah dalam konteks peningkatan keberhasilan siswa dalam belajar. 5. Menitikberatkan Pada Perubahan Individu dan Sekolah Sekolah tidak mungkin dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa meningkatkan kualitas individu-individu yang ada di dalamnya, terutama guru dan kepala sekolah. Namun demikian ada kalanya sekolah atau sistem harus berubah untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas individu yang ada di dalamnya. Perubahan yang diharapkan terjadi melalui PKB Kepala Sekolah hendaknya menempatkan secara seimbang antara perubahan sekolah sebagai sistem dan transformasi profesional kepala sekolah secara individual. 6. Mengarah Pada Visi Sekolah Setiap perubahan yang diharapkan terjadi sebagai dampak dari PKB Kepala Sekolah/Madrasah biasanya berupa perubahan-perubahan kecil dan bersifat parsial, tidak teratur, dan berlangsung dalam waktu yang lama. Hal ini merupakan hal yang wajar karena perubahan besar tidak mungkin dilakukan sekaligus melalui sebuah PKB. Namun demi¬kian perubahan-perubahan kecil itu harus tetap diarahkan kepa¬da pencapaian visi sekolah. Prinsip “berfikir besar dan memulai dari yang kecil” merupakan penerapan dari prinsip ini. Perubahan yang ingin dicapai adalah perubahan yang dinamis dan berskala besar, akan tetapi dalam praktiknya, perubahan besar itu dilakukan melalui serangkaian langkah-langkah yang lebih kecil. 7. Melekat Pada Kegiatan Sehari-Hari PKB Kepala Sekolah hendaknya tidak dipisahkan dari kegiatan dan tanggung jawab kepala sekolah sehari-hari. PKB Kepala Sekolah harus melekat pada proses manajemen dan kepemimpinan sekolah sehari-hari, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi semua aktivitas manajemen. PKB kepala sekolah hendaknya dijadikan sebagai proses yang berlangsung alamiah dan terjadi secara rutin. Dalam melaksanakan PKB seorang kepala sekolah terkadang harus meninggalkan kegiatan sehari-hari untuk mempelajari hal yang baru dan pada waktu kembali ke tempat tugas kepala sekolah tersebut harus mengimplementasikan ilmu yang dipelajari untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah/madrasah. C. Penjenjangan Program PKB Kepala Sekolah/Madrasah Dalam rangka penentuan standar PKB Kepala Sekolah/Madrasah, kompetensi pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dikembangkan menjadi: kompetensi tingkat 1, kompetensi tingkat 2, dan kompetensi tingkat 3. Batasan umum masing-masing peringkat diuraikan sebagai berikut. 1. Kompetensi Tingkat 1 merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh setiap kepala sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah pemula. 2. Kompetensi Tingkat 2 merupakan perluasan dan pengembangan dari Kompetensi Tingkat I yang merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh setiap kepala sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah berpengalaman. Kepala sekolah/madrasah yang memiliki kompetensi ini harus dapat mengadaptasi, memodifikasi dan membuat inovasi sederhana terhadap metode, prosedur, dan teknik kepemimpinan sekolah/madrasah. 3. Kompetensi Tingkat 3 merupakan kompetensi tertinggi seorang kepala sekolah/madrasah yang harus dimiliki oleh setiap kepala sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah pakar. Kepala sekolah/madrasah harus mampu menunjukkan bahwa mereka memiliki kompetensi yang tinggi melalui bukti kinerja dengan cara melakukan inovasi dan menciptakan metode, prosedur, teknik dan kepakaran tentang kepemimpinan sekolah/madrasah. D. Unsur-Unsur PKB Kepala Sekolah/Madrasah Sesuai dengan Pasal (11) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Unsur-unsur PKB Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: (1) pengembangan diri, (2) publikasi ilmiah, dan/atau (3) menghasilkan karya inovatif. Ketentuan ini menetapkan bahwa PKB tidak hanya dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan PKB. Berikut ini diuraikan rincian dari masing-masing unsur tersebut. 1. Pengembangan Diri Berbagai aktivitas yang paling umum dilaksanakan dalam rangka pengembangan diri antara lain sebagai berikut. a. Pendidikan dan Pelatihan, yaitu aktivitas PKB yang dilaksanakan melalui pembelajaran dengan melibatkan nara sumber untuk berbagi gagasan dan keahlian melalui kegiatan-kegiatan yang berbasis kelompok baik dalam skala besar atau kecil. Hal-hal yang dikaji melalui diklat dapat berupa eksplorasi teori, pemodelan atau pendemonstrasian keterampilan, simulasi praktik baik, pemberian balikan terhadap kinerja, atau coaching dan mentoring di tempat kerja b. Studi praktik yang baik (good practices) dari sekolah/lembaga lain yang merupakan aktivitas mengamati atau diamati oleh pihak lain yang disertai dengan pemberian/penerimaan balikan-balikan khusus. Pengamatan yang diikuti dengan analisis dan refleksi terhadap hasil pengamatan merupakan cara yang sangat bernilai tinggi dalam PKB Kepala Sekolah/Madrasah. c. Keterlibatan dalam pengembangan sekolah, yaitu kegiatan dimana kepala sekolah/madrasah terlibat dalam perancangan program, penyusunan rancangan pendidikan, atau pemecahan masalah-masalah khusus pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, bahkan nasional. d. Kegiatan kolektif, yakni kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui aktivitas organisasi atau kelompok kerja kepala sekolah/madrasah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan forum yang dapat digunakan sebagai wadah PKB Kepala Sekolah. Agar efektif, kelompok-kelompok kerja ini harus memiliki struktur dan fokus yang jelas dalam kaitannya dengan PKB Kepala Sekolah/Madrasah. e. Kajian atau penelitian tindakan (action research), merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pelaksanaan PKB kepala sekolah/madrasah agar kepala sekolah/madrasah menjadi individu-individu yang mampu berfikir kritis dan melakukan kajian untuk memecahkan masalah dan menemukan berbagai jawaban atas berbagai pertanyaan dihadapi. f. Pembelajaran mandiri atau individual guided learning, sebuah metode PKB yang menuntut kepala sekolah/madrasah mampu menentukan sendiri tujuan dan kegiatan belajar yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan keprofesionalannya. Penerapan metode ini didasarkan pada asumsi bahwa kepala sekolah/madrasah merupakan individu yang memiliki kemampuan terbaik untuk mengidentifikasi kebutuhan belajarnya sendiri. Selain itu, dengan belajar atas inisiatif sendiri juga diasumsikan bahwa kepala sekolah akan lebih termotivasi dalam melaksanakan PKB. g. Mentoring, merupakan aktivitas PKB Kepala sekolah/Madrasah dimana kepala sekolah yang berpengalaman atau yang lebih kompeten dipasangkan dengan kepala sekolah yang kurang berpengalaman. Di Indonesia metode ini pernah dilaksanakan dalam program kemitraan kepala sekolah. Kedua kepala sekolah/madrasah yang berpasangan tersebut dapat saling berdiskusi tentang tujuan PKB, berbagai gagasan dan strategi praktis yang efektif, melakukan refleksi terhadap berbagai kasus dan perkembangan terkini, saling mengamati kinerja masing-masing, dan berbagai cara untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah. 2. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah merupakan kegiatan PKB kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan melalui penyebarluasan karya ilmiah yang berupa gagasan konseptual, hasil penelitian, atau karya inovatif melalui penerbitan ilmiah atau forum-forum ilmiah. Isi publikasi harus relevan dan terkait dengan kompetensi dan tugas dan fungsi kepala sekolah/madrasah. Bentuk-bentuk kegiatan publikasi ilmiah yang dilaksanakan antara lain. a. Menulis karya ilmiah yang diterbitkan pada seperti journal, majalah ilmiah, atau penerbitan ilmiah periodik lainnya. b. Menulis karya populer yang dimuat pada surat kabar atau majalah. c. Menjadi pemakalah/nara sumber pada seminar, simposium, diskusi panel, kolokium, atau forum atau diskusi ilmiah lainnya. 3. Karya Inovatif PKB kepala sekolah/madrasah dapat dilaksanakan melalui pembuatan atau penciptaan karya-karya inovatif yang bermanfaat peningkatan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi kepala sekolah. Karya-karya inovatif itu dapat berupa: a. Menulis buku teks, bahan diklat atau pedoman-pedoman yang relevan dan berkaitan dengan kompetensi, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah. b. Terlibat dalam pengembangan standar-standar yang berkaitan dengan manajemen dan sumber daya pendidikan. c. Mengembangkan metode kerja atau teknologi yang berguna bagi peningkatan kepemimpinan dan manajemen sekolah. E. Siklus PKB Kepala Sekolah/Madrasah PKB merupakan sebuah siklus yang diawali dari penilaian kinerja kepala sekolah. Secara umum siklus PKB Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari tahapan-tahapan: (1) penyusunan rencana, (2) pelaksanaan, (3) evaluasi hasil, (4) implementasi hasil, dan (5) evaluasi dampak PKB yang menjadi bagian dari penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah secara keseluruhan. Keterkaitan antara komponen PKB tersebut dapat dilihat pada Gambar 4.1. Uraian rinci masing-masing tahapan sebagai berikut 1. Perencanaan PKB 2. Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB) Langkah pertama dalam proses perencanaan PKB adalah menentukan kebutuhan PKB. Analisis kebutuhan PKB dapat dilaksanakan pada tingkat individu kepala sekolah, tingkat KKKS/MKKS, tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi atau tingkat nasional. Penentuan kebutuhan individu kepala sekolah dilaksanakan melalui penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Selain melalui penilaian kinerja, kepala sekolah/madrasah juga dapat melaksanakan asesmen diri dan refleksi terhadap tingkat kompetensi dan kemampuan berkinerja sebagai kepala sekolah. Langkah-langkah perencanaan PKB kepala sekolah/madra¬sah dapat dilihat pada Gambar 4.2. a. Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB) Langkah pertama dalam proses perencanaan PKB adalah menentukan kebutuhan PKB. Analisis kebutuhan PKB dapat dilaksanakan pada tingkat individu kepala sekolah, tingkat KKKS/MKKS, tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi atau tingkat nasional. Penentuan kebutuhan individu kepala sekolah dilaksanakan melalui penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Selain melalui penilaian kinerja, kepala sekolah/madrasah juga dapat melaksanakan asesmen diri dan refleksi terhadap tingkat kompetensi dan kemampuan berkinerja sebagai kepala sekolah. AKPKB berpatokan pada tiga standar sebagai berikut. Standar kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 13/2007; Visi, misi, tujuan dan kebijakan pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Nasional; Visi, misi, tujuan, kebijakan dan program pengembangan sekolah b. Penentuan Prioritas PKB Oleh karena berbagai keterbatasan, tidak semua kebutuhan PKB yang teridentifikasi melalui AKPKB dapat dipenuhi dalam waktu yang bersamaan. Penentuan prioritas ini harus didasarkan pada: • Kemampuan meningkatan kualitas pembelajaran di sekolah yang pada gilirannya akan meningkatkan prestasi belajar siswa; • Pentingnya pemenuhan kebutuhan PKB dengan peningkatan kualitas kepemimpinan; dan • Keterlaksanaan (fisibilitas) PKB ditinjau dari ketersediaan waktu, pendanaan, tempat, sumber, dan fasilitas belajar, serta faktor-faktor pendukung lainnya. C. Perumusan Tujuan PKB Tujuan PKB merupakan hasil yang diharapkan akan dicapai setelah melaksanakan kegiatan PKB yang berupa peningkatan kompetensi kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Tujuan PKB harus mencakup pengembangan aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kinerja kepala sekolah. d. Pemilihan dan Penentuan Strategi PKB Strategi PKB merupakan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan yang akan dicapai. Strategi yang tepat dan efektif dapat ditentukan dengan menjawab sejumlah pertanyaan sebagai berikut. • Metode penyajian (delivery methods) apa yang terbaik untuk diterapkan agar tujuan PKB dapat tercapai dan kebutuhan seluruh kepala sekolah dapat terpenuhi ? • Sumber daya apa yang harus disediakan untuk mencapai tujuan PKB yang telah dirumuskan ? • Bagaimana bentuk bahan pembelajaran pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan diri ? • Dimana bahan pembelajaran tersebut dapat diperoleh ? • Bagaimana kegiatan PKB dapat dipelihara agar tetap berlangsung secara berkelanjutan ? • Bagaimana dampak dari PKB akan dievaluasi ? Pemilihan dan Penentuan Strategi PKB secara rinci dijelaskan pada panduan pelaksanaan PKB. e. Pengembangan Rencana Tindakan (Action Plan) Pengembangan rencana tindak atau action plan merupakan penyusunan rancangan pelaksanaan PKB dalam kurun waktu satu tahun yang dituangkan dalam sebuah rencana yang cukup rinci. 3. Pelaksanaan PKB Pelaksanaan PKB Kepala Sekolah Madrasah dapat dilaksanakan melalui berbagai cara: a. PKB Individual Kepala sekolah/madrasah b. PKB Melalui Kegiatan KKKS/MKKS c. PKB Tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional 4. Penilaian PKB Penilaian program PKB mencakup tiga hal: (1) Penilaian hasil PKB, dan (2) Penilaian terhadap pengimplementasian hasil PKB. a. Penilaian Hasil PKB Penilaian hasil PKB bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tujuan yang ditetapkan telah tercapai. b. Penilaian terhadap Implementasi Hasil PKB Penilaian terhadap implementasi hasil PKB bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hasil-hasil PKB yang telah dicapai oleh kepala sekolah/madrasah diimplementasikan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. F. Sistem Pengelolaan PKB 1. Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama: (a) merumuskan kebijakan nasional yang bersifat umum tentang penyelenggaraan PKB, (b) menentukan kebijakan umum tentang standar proses dan hasil PKB dan (c) melaksanakan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan PKB Kepala Sekolah/Madrasah. Kebijakan nasional dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil analisis kebutuhan PKB (AKPKB) yang dilaksanakan secara nasional. 2. Ditjen terkait menetapkan standar penyelenggaraan PKB Kepala Sekolah/Madrasah dalam bentuk Panduan PKB Kepala Sekolah/Madrasah. Selain itu juga bertanggung jawab untuk mensosialisasikan panduan PKB Kepala Sekolah/Madrasah kepada dinas pendidikan provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), dan dinas pendidikan kabupaten/kota. 3. Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) sebagai lembaga pelaksana kebijakan Ditjen/lembaga terkait memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk : (1) menyusun kurikulum dan standar kompetensi PKB, (2) menyusun standar proses pelaksanaan PKB, (3) menyusun standar penilaian kegiatan PKB, (4) melaksanakan sosialisasi yang telah disusun ke LPMP, dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan (5) memonitor dan mengevaluasi implementasi standar PKB. 4. LPMP dan P4TK melaksanakan program PKB berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Ditjen /lembaga terkait. Dalam melaksanakan PKB, LPMP dan P4TK menerapkan semua standar yang dikembangkan oleh LPPKS. Dalam melaksanakan PKB, LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan propinsi/ kabupaten/kota untuk mengindari terjadinya kesamaan program atau overlaping. 5. Dinas pendidikan provinsi melakukan AKPKB pada tingkat propinsi. Berdasarkan hasil AKPKB ini, Dinas pendidikan provinsi menyusun dan melaksanakan program PKB Kepala Sekolah/Madrasah tingkat propinsi. Selain itu dinas pendidikan provinsi juga dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan program PKB tingkat nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama. Dalam melaksanakan program PKB Dinas pendidikan provinsi berkoordinasi dengan LPMP, P4TK, LPPKS serta dinas pendidikan kabupaten/kota. 6. Dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan AKPKB pada tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hasil AKPKB ini, Dinas pendidikan kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan program PKB Kepala Sekolah/Madrasah tingkat kabupaten/kota. Selain itu dinas pendidikan kabupaten/kota juga dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan program PKB tingkat nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau program PKB tingkat propinsi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi. Dalam melaksanakan program PKB Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP, P4TK, LPPKS, serta KKKS maupun MKKS. Pengelolaan PKB secara rinci akan diatur dalam panduan PKB kepala sekolah/madrasah. (sumber : PEDOMAN PELAKSANAAN PERMENDIKNAS Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah)

Kamis, 08 Maret 2012

FOTO KEGIATAN "BERMUTU"

PROPOSAL PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH

UPAYA PENINGKATAN KEMAMPUAN GURU BIOLOGI MENGGUNAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN MELALUI PELATIHAN DI SMP NEGERI 2 CIMAHI
KABUPATEN KUNINGAN

Disusun untuk memenuhi salah satu tugas / tagihan pada kegiatan BERMUTU Gugus Luragung Tahun 2011



Oleh :
AGAS SUARDI,.M.MPd
NIP. 19620927 198412 1 005



PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
SMP NEGERI 2 CIMAHI
2011

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia-Nya, hingga detik ini penulis masih dapat melakukan aktivitas pelatihan dengan baik. Shalawat beriring salam penulis sampaikan kehadhirat junjungan alam Nabi Muhammad SAW, atas segala pengorbanan yang telah beliau lakukan demi menyampaikan risalah islamiah kepada umat manusia, sehingga detik ini masih dapat kita amalkan ajarannya sebagai rahmat bagi semesta alam.
Pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan rangkaian terima kasih kepada panitia pelaksana, yang telah mengundang penulis sehingga mendapatkan pencerahan dan bertambah wawasan pada pelatihan penguatan kepala sekolah dan pengawas di P4TK ini. Tak lupa juga penulis menyampaikan terima kasih untuk fasilitator pelatihan, yang dengan penuh kesabaran membimbing penulis, sehingga dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dengan benar.
Terima kasih dan rasa bahagia penulis berikan buat rekan-rekan peserta pelatihan yang telah banyak memberikan kontribusi bagi pengetahuan penulis mengikuti kegiatan BERMUTU Gugus Luragung ini. Semoga jasa-jasa yang telah diberikan teman-teman akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Akhir Kata, penulis memohon dukungan lebih lanjut bagi penyiapan proposal ini hingga menjadi laporan penelitian yang semoga membawa manfaat bagi perbaikan pendidikan di Cimahi pada khususnya.
Cimahi, Desember 2011
Peneliti/Peserta


AGAS SUARDI,.M.MPd
NIP. 19620927 198412 1 005

DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………..……………………………………. i
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah ……………………………….…………….…………………. 1
2. Rumusan Masalah ……………………………………..…………….…………………. 1
3. Tujuan Penelitian ……………………………………………………….……………… 2
4. Manfaat Penelitian ……………………………………..……………….……………… 2
BAB II KAJIAN TEORITIS
1. Kajian Teori ……………………………………………………………….…………… 3
2. Kerangka Teori ………………………………………………………………………… 3
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
1. Subyek, lokasi, dan waktu penelitian ………………………….……………………… 4
2. Prosedur Penelitian ………………………………………………..………………….. 4
3. Teknik Pengumpulan Data ……………………………………………………………. 4
4. Teknik Analisis Data ………………………………………………………………….. 4

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………...……………… 5


BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Biologi termasuk dalam kelompok Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Alam merupakan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari Kelompok Mata pelajaran ini dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri peserta didik (Permendiknas nomor 22 tahun 2006).
Menghasilkan lulusan yang mampu berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri amat ditentukan oleh pembelajaran yang berkualitas. Syarat terjadinya pembelajaran yang baik antara lain adalah penggunaan variasi pembelajaran yang bervariasi serta penggunaan media yang membawa siswa belajar secara kontekstual. Media pembelajaran potensial yang dapat digunakan guru secara langsung misalnya lingkungan sekolah.
Berdasarkan pengalaman peneliti di SMP Negeri 2 Cimahi kemampuan guru menggunakan lingkungan sekolah sebagai media pembelajaran masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya guru melaksanaan PBM di luar kelas atau membawa preparat/media pembelajaran dari lingkungan sekolah ke dalam kelas.
Berdasarkan uraian di atas, peneliti memandang perlu melakukan pembinaan melalui pemberian pelatihan kepada guru biologi untuk meningkatkan kemampuan dalam penggunaan lingkungan sebagai media pembelajaran.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “apakah pelatihan dapat meningkatkan kemampuan guru biologi menggunakan lingkungan sekolah sebagai meida pembelajaran di SMP Negeri 2 Cimahi ?”
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui apakah pelatihan dapat meningkatkan kemampuan guru biologi menggunakan lingkungan sekolah sebagai meida pembelajaran di SMP Negeri 2 Cimahi
D. Manfaat Penelitian
Pelaksanaan penelitian ini memiliki manfaat antara lain:
1. Bagi Peneliti; menjadi media peningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam membuat karya tulis ilmiah berupa penelitian tindakan sekolah.
2. Bagi guru; Proses Belajar Mengajar (PBM) menjadi menarik dan menyenangkan dengan penggunaan media yang murah, mudah dan berkelanjutan.
3. Bagi siswa; Hasil belajar peserta didik meningkat.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Teori dan penelitian yang relevan
Sebagai tenaga profesional guru harus menyiapkan landasan bagi pengambilan keputusan yang memuaskan tentang metode pengajaran dan kegiatan belajar yang efektif. Ini perlu agar sebahagian besar siswa dapat menguasai sasaran pengajaran pada tingkat pencapaian yang dapat diterima, dalam jangka waktu yang sesuai. (Hamzah, B.Uno, 2007 : 42)
Lingkungan sekolah adalah halaman terbuka yang ada di luar kelas atau luar sekolah. Penggunaan lingkungan sekolah sebagai media pembelajaran biologi sangatlah relevan dengan pembelajaran yang menggunakan pendekatan kontekstual (Contextual Teaching and Learning). Lingkungan sekolah amat membantu guru dalam pembelajaran, karena dalam lingkungan terdapat hal-hal yang dapat mendukung kerja-kerja guru dalam pembelajaran, misalnya jenis-jenis flora dan fauna, ataupun dapat menjadi tempat untuk melakukan diskusi secara nyaman.
B. Kerangka berpikir
Berdasarkan kajian teori dan penelitian lain yang relevan, peneliti meyakini bahwa pelatihan dapat meningkatkan kemampuan guru biologi menggunakan lingkungan sebagai media pembelajaran di SMP Negeri 2 Cimahi.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. Subyek, lokasi, dan waktu penelitian
Subyek penelitian ini adalah guru biologi SMP Negeri 2 Cimahi 3 orang. Sekolah ini terletak di Jalan Raya Cileuya, Desa Cileuya Kecamatan Cimahi. Pelaksanaan penelitian direncanakan pada bulan September sampai dengan Desember 2011.
B. Prosedur Penelitian
Penelitian ini direncanakan selama dua siklus. Setiap siklus terdiri dari tahapan-tahapan: perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, evaluasi dan refleksi.
C. Teknik Pengumpulan Data
Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Instrumen pengambilan data adalah lembar observasi dan pedoman wawancara.
D. Teknik Analisis Data
Teknis analais data dilakukan menggunakan analisis deskriptif persentase. Data yang diperoleh tiap siklus dibandingkan dengan indikator keberhasilan kinerja.


DAFTAR PUSTAKA
Hamzah B Uno, 2007. Profesi Kependidikan, Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta. Bumi Aksara.
Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.

CONTOH BEST PRACTICE

PENANGANAN DAN PENGELOLAAN
SMP NEGERI 2 MALEBER MENJADI SEKOLAH EFEKTIF
Oleh :
DIDI MULYADI, S.Pd.
NIP 19620724 198603 1 007

BAB I
PERMASALAHAN
Pendirian sebuah Sekolah sebagai Lembaga Pendidikan adalah niat luhur untuk mencerdaskan bangsa. Dalam pendirian tersebut lebih mengutamakan pada kepentingan masarakat dan prospek kedepan bagi keberlangsungan lembaga tersebut. Penyediaan akan sarana gedung, tenaga, anggaran, siswa peserta didik, dan fasilitas pembelajaran lainnya menjadi mutlak diperlukan. Demikian halnya dengan pendirian SMP Negeri 2 Maleber yang terletak di Jl. Desa Maleber Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan. Semenjak dirintis tahun 2005 menumpang pada SD Negeri 1 Maleber dan pada tahun 2007 dapat menempati lokasi gedung baru. Sampai saat ini telah meluluskan 1 kali.

Uniknya jika melihat keterlaksanaan layanan SMP Negeri 2 Maleber ini belum memiliki satu tenaga Pendidik dan Kependidikan berstatus PNS. Semuanya masih honorer dan dibantu dengan Guru dari SMP Negeri 1 Maleber. Upaya telah dilakukan namun sampai tim Bawasda datang pada bulan Juni 2009 permasalahan ketenagaan belum selesai. Adanya “ Pegawai Rangkap “ sangat menyulitkan pengelola khususnya Kepala Sekolah sebagai top manajer. Selain itu pula kondisi sekolah masih dua shift.
Berdasarkan kondisi itu pula penulis yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah mencoba mulai kurun waktu pertengahan Juli 2009 sampai sekarang membenahi keadaan tersebut. Permasalahan yang diungkap di atas sampailah pada bagaimana mengelola sekolah agar lebih efektif dan efisien sesuai ketentuan berlaku dan kemampuan yang dimiliki pada fase pembangunan selanjutnya. Untuk itu penulis mencoba merefleksikan tindakan berkenaan dengan pemecahan masalah tersebut dimulai dengan Pembenahan Tenaga Pendidik dan Kependidikan di SMP Negeri 2 Maleber.

BAB II
STRATEGI YANG DITEMPUH
Komunikasi adalah hal yang sangat diperlukan dalam pemecahan masalah ini. Hasil temuan Bawasda mengenai tenaga rangkap menjadi sorotan yang sempat menegang. Bagi tenaga Guru yang dipermasalahkan memiliki dasar historis yang kuat untuk merasa diperlakukan tidak adil. Mengingat mereka sejak rintisan pendirian dimohonkan langsung untuk menangani SK rintisan sekolah dari Instansi kedinasan. Ada kurang lebih 2 tenaga PNS yang dilibatkan dan 3 orang Guru DPK yang terkena oleh peraturan-peraturan.
Untuk meluruskan keadaan tersebut maka penulis mencoba mengadakan pendekatann dengan Kepala Sekolah pertama ( PLH ) dan Kepala Sekolah SMP tempat merintis. Kesepakatanpun awal adalah tetap berlangsung seperti biasa dengan menyesuaikan jadual kegiatan pada dua Instansi Sekolah yang letaknya tidak begitu jauh ( SMP N 1 dan SMP N 2 MALEBER ). Selain itu pula penulis mencoba menelusuri pada Instansi terkait ( Dinas Pendidikan / Tendik , BKD ) mengenai status masalah ketenagaan pada sejumlah tenaga tersebut. Jalur birokrasipun ditempuh , dengan mengambil inisiatif mengusulkan kembali melalui hak individu pegawai. Tentunya hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan perubahan yang terlalu menyulitkan bagi pihak Sekolah pertama tempat bertugas yang akan ditinggalkan. Penulispun memberikan arahan dan berdiskusi dengan tenaga tersebut untuk mengambil inisiatif sambil menunggu pembenahan SMP Negeri 2 Maleber.
Disamping pembenahan tenaga untuk memperkuat kemudahan pembenahan proses kegiatan KBM yang masih dua shif , masalah lain muncul yakni fasilitas ruang belajar dan perlengkapannya. Penulis mencoba mendekati para pemegang keuangan dan sarana. Kesiapan akan anggaran mutlak diperlukan. Secara birokrasi telah ditempuh dengan mngusulkan kebutuhan akan kursi dan meja untuk 3 ruangan belajar. Hal ini didasari pula oleh tuntutan orang tua murid tingkat X yang merasa keberatan anaknya pulang sore ( rombel tingkat X masuk siang ) pada rapat komite awal tahun. Penulis memanfaatkan Aula yang dimiliki dengan membagi 2 ruangan dan ruangan lainnya yang sama ukurannya. Akibatnya berimbas pada sarana beribadat yang selama ini memakai Aula tersebut setiap hari Jumat.
Pada masalah lain labolatorium restoran ( kitchen ) masih menyatu dengan dapur / pantri karyawan dan Guru. Desakan akan kebutuhan lab yang ideal muncul saat pembenahan sarana yang ada. Kemudian penulis mengadakan rapat kecil dengan ketua program studi, wakil sarana dan bendahara komite dan PKC. Tidak hanya itu sarana lapanganpun menjadi pembicaraan. Sebagian besar digunakan untuk parkir.
SMP Negeri 2 Maleber termasuk salah satu titik pantau pelaksanaan dalam Lomba Desa di wilayah Mekarsari untuk fasilitas umum. Tahun lalu telah memberikan kontribusi cukup baik. Tahun ini kami telah melakukan beberapa persiapan sesuai temuan dari tim pemantau wilayah. Komunikasi terus dilakukan untuk membenahi taman dan penghijauan. Selain itu pada awal bulan Agustus telah dilakukan penilaian sekolah sehat tingkat kecamatan Maleber. Banyak masukan dari tim penilai karena secara fisik masih perlu dilakukan pembenahan disana-sini.
BAB III
HASIL YANG INGIN DICAPAI
Dari uraian permasalahan dan strategi pemecahan penulis ingin mendapatkan beberapa perubahan. Adapun perubahan yang dinginkan adalah :
1. Mendapatkan kejelasan status tempat kerja bagi beberapa tenaga Guru yang selama ini berstatus PNS tetapi masih rangkap tempat mengajar. Dari upaya tersebut terhitung sampai saat ini telah terdapat 5 orang tenaga Guru PNS dan 1 orang tenaga DPK yang berpindah tugas ke SMP Negeri 2 Maleber berdasarkan surat Kepala Dinas. Selain itu pula tenaga PLH bendahara PKC yang selama ini Kepala TU di SMP Negeri 2 Maleber telah dilantik untuk menjadi Kepala TU di SMP Negeri 2 Maleber. Sehingga saat ini SMP Negeri 2 Maleber telah memiliki satu orang Kepala Sekolah dan satu orang kepala TU definitif.
2. Tersedianya sejumlah kursi-meja lipat untuk pemenuhan rasio kebutuhan belajar sebanyak 3 ruang. Alhamdulillah untuk kursi dan perangkat kelas telah tersedia walaupun ruang aula belum kami skat menunggu bangunan Musholla selesai.
3. Terbangunnya Mushola sebagai sarana beribadat bagi warga sekolah. Sampai saat ini untuk lantai bawah telah selesai dan telah digunakan untuk sholat jumat sebanyak 2 kali. Sedangkan lantai atas belum selesai ( 80 % ) menunggu atap dipasang.
4. Tersedianya sarana lapangan Olah Raga yang aman dan representatif untuk kegiatan KBM. Kami telah menyiapkan satu pasang ring basket dan seluruh halaman depan telah kami hotmik. Hal ini ditujukan agar bola dapat memantul dengan sempurna dan tidak rusak. Selama ini masih menggunakan konblok. Adapun luas halaman adalah 650 m2.
5. Tersedianya ruang londri untuk kegiatan praktik perhotelan yang telah diidam-idamkan selama ini.
6. Tertatanya taman dan penghijauan di halaman depan dengan membuat batas lapangan dan di cat hitam putih untuk menambah citra dan penampilan.
7. Tersedianya lahan parkir. Kami telah merubah lahan tidur sebelah barat seluas 100 m2 menjadi tempat parkir khususnya kendaraan roda dua. Untuk roda empat kami gunakan sebelah pojok selatan dan tidak mengganggu kegiatan di lapangan. Lahan tersebut kami bentuk dengan menggunakan batu konblok dan pembatas kebun / lahan.
8. Tersedianya kantin sehat. Separuh lahan tidur yang belum digunakan sekitar 100 m2 kami jadikan areal kantin.
9. Terbangunnya dapur umum untuk Guru dan karyawan yang memenuhi syarat. Saat ini kami telah membangun dapur umum secara permanent dengan luas 8 m2 , dan terpisah dari bangunan utama.
10. Tersedianya ruang pos jaga untuk keamanan sekolah. Kami memiliki petugas keamanan 2 orang yang bertugas pada siang dan malam.
11. Penutup parit. Dari target keseluruhan telah terpasang penutup parit sepanjang 15 m .
12. Pembuatan kompossing. Saat ini kami telah memiliki bak untuk tempat pembuatan kompos.
13. Penghijauan dan lingkungan ASRI
14. Ruang UKS . Selama ini ruang UKS menjadi satu dengan ruang TU. Sekarang telah kami berikan ruang khusus sekitar 36 m2.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Oleh : Subagio,M.Pd.
(Kepala SMP Negeri 2 Cibeureum)
Salah satu standar penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah standar tenaga kependidikan. Komponen standar tenaga kependidikan meliputi pengawas sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian satuan pendidikan.
Seorang guru seringkali diberi tugas tambahan yang meliputi menjadi kepala sekolah, menjadi wakil kepala sekolah, menjadi ketua program keahlian studi, menjadi kepala perpustakaan atau menjadi kepala laboratorium.

Istilah kinerja atau prestasi kerja berasal dari kata job performance yaitu prestasi kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja diartikan juga sebagai tingkat atau derajat pelaksanaan tugas seseorang atas dasar kompetensi yang dimilikinya. Istilah kinerja tidak dapat dipisahkan dengan bekerja karena kinerja merupakan hasil dari proses bekerja. Dalam konteks tersebut maka kinerja adalah hasil kerja dalam mencapai suatu tujuan atau persyaratan pekerjaan yang telah ditetapkan. Kinerja dapat dimaknai sebagai ekspresi potensi seseorang berupa perilaku atau cara seseorang dalam melaksanakan tugas, sehingga menghasilkan suatu produk (hasil kerja) yang merupakan wujud dari semua tugas serta tanggung jawab pekerjaan yang diberikan kepadanya.


Kinerja dapat ditunjukkan seseorang misalnya guru atau kepala sekolah atau pengawas sekolah, dapat pula ditunjukkan pada unit kerja atau organisasi tertentu misalnya sekolah, lembaga pendidikan, kursus-kursus, dan lain-lain. Atas dasar itu maka kinerja diartikan sebagai hasil kerja yang dicapai seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan. Tulisan ini difokuskan pada penilaian kinerja kepala sekolah.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dimaksud dengan kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa kinerja kepala sekolah ditunjukkan dengan hasil kerja dalam bentuk konkrit, dapat diamati, dan dapat diukur baik kualitas maupun kuantitasnya. Kinerja kepala sekolah dalam tulisan ini diukur dari tiga aspek yaitu: (a) perilaku dalam melaksanakan tugas yakni perilaku kepala sekolah pada saat melaksanakan fungsi-fungsi manajerial, (b) cara melaksanakan tugas dalam mencapai hasil kerja yang tercermin dalam komitmen dirinya sebagai refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial yang dimilikinya, dan (c) hasil dari pekerjaannya yang tercermin dalam perubahan kinerja sekolah yang dipimpinnya.

Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian dalam setiap kegiatan penilaian ujungnya adalah pengambilan keputusan. Berbeda dengan penelitian yang berujung pada pemecahan masalah. Penilaian kinerja merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja kepala sekolah secara periodik yang ditentukan oleh organisasi. Hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan pegawai, pemberian reward, perencanaan pegawai, pemberian konpensasi dan motivasi. Setiap pegawai di lingkungan organisasi mana pun sudah tentu memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan pimpinan organisasi.
Berdasarkan rumusan di atas maka penilaian kinerja kepala sekolah adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas pekerjaan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah. Tugas pokok kepala sekolah adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang dipimpinnya. Kinerja kepala sekolah TK dinilai oleh pengawas TK, kinerja kepala sekolah SD dinilai oleh pengawas SD dan kinerja kepala sekolah SMP dinilai oleh pengawas SMP.
Penilaian kinerja kepala sekolah sebagaimana dikemukakan di atas tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.

Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk : (1) Memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya. (2) Memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai peminpin sekolah. (3) Menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya. (4) Menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya. (5) Menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
Hasil penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi dan pembinaan lebih lanjut.

Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah dapat mencakup tiga dimensi yakni: (a) komitmen terhadap tugas, (b) pelaksanaan tugas, dan (c) hasil kerja. Komitmen terhadap tugas sebagai aktualisasi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial kepala sekolah. Pelaksanaan tupoksi sebagai aktualiasi dari kompetensi manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan yang dimiliki kepala sekolah Sedangkan hasil kerja merupakan dampak dari pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah sebagai refleksi dari semua dimensi kompetensi kepala sekolah.
Berkenaan dengan tugas pokok kepala sekolah ini, pada semua jenjang pendidikan tugas kepala sekolah akan mencakup tiga bidang, yaitu: (a) tugas manajerial, (b) supervisi dan (c) kewirausahaan.
Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial berkaitan dengan pengelolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Tugas manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut: (1) menyusun perencanaan sekolah; (2) mengelola program pembelajaran; (3) mengelola kesiswaan; (4) mengelola sarana dan prasarana; (5) mengelola personal sekolah; (6) mengelola keuangan sekolah; (7) mengelola hubungan sekolah dan masyarakat; (8) mengelola administrasi sekolah; (9) mengelola sistem informasi sekolah; (10) mengevaluasi program sekolah; dan memimpin sekolah.
Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf., dengan tujuan untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan: (1) merencanakan program supervisi; (2) melaksanakan program supervisi; dan (3) menindaklanjuti program supervisi.
Di samping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala sekolah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah telah ditetapkan bahwa terdapat 5 (lima) dimensi kompetensi yang seyogyanya dikuasai oleh kepala sekolah, yaitu: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi manajerial, (c) kompetensi kewirausahaan, (d) kompetensi supervisi, dan (e)kompetensi sosial.

Dasar Penilaian Kinerja Kepala Sekolah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah terdapat pada BAB VII : Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal12 sebagai berikut (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. (6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Penilaian kinerja kepala sekolah juga melibatkan sedikitnya 3 (tiga) orang responden, 1 orang responden mewakili staff administrasi (tata usaha), 1 orang responden mewakili guru dan 1 orang peserta didik yang mewakili. Penilaian dilakukan dengan metode pengisian kuosioner. Selain itu, penilaian kinerja kepala sekolah juga dilakukan dengan metode wawancara yang melibatkan wakil kepala sekolah dan tim.