Selasa, 29 Mei 2012

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menempatkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Sekolah/Madrasah sebagai salah satu komponen dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah di Indonesia. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. A. Tujuan PKB Kepala Sekolah/Madrasah Secara umum, PKB Kepala Sekolah/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kinerja profesional kepala sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didiknya. B. Prinsip-Prinsip PKB Kepala Sekolah/Madrasah 1. Terencana (Intensional) PKB Kepala sekolah hendaknya merupakan aktivitas yang diniatkan, bukan terjadi secara kebetulan. PKB yang bersifat intensional ditandai dengan (1) terdapat rumusan tujuan yang jelas, (2) tujuan bermanfaat bagi individu, sekolah, dan sistem pendidikan pada umumya, dan (3) adanya langkah-langkah yang jelas untuk mencapai tujuan. 2. Proses Berkelanjutan (On-going Process) PKB Kepala Sekolah/Madrasah harus berupa kegiatan yang berjalan secara terus-menerus sepanjang karir kepala sekolah. Kepala sekolah/ madrasah harus menjadi orang yang terus-menerus belajar (continuous learner). Sebagai wujud dari prinsip ini, setiap kepala sekolah harus selalu: (1) menilai dan menganalisis keefektifan kinerjanya, (2) melakukan refleksi terhadap praktik-praktik kepemimpinan yang dilakukan, (3) bersikap adaptif terhadap perubahan, dan (4) terus-menerus mengeksplorasi alternatif dan peluang-peluang baru untuk melakukan perbaikan kinerjanya. 3. Sistemik PKB kepala sekolah/madrasah harus merupakan bagian dari keseluruhan sistem peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah dan mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Propinsi, maupun Pemerintah Pusat. 4. Fokus Pada Siswa dan Pembelajaran Setiap upaya yang dilakukan melalui PKB, Kepala sekolah/madrasah harus memiliki keterkaitan yang erat dengan kebutuhan akan peningkatan keberhasilan belajar siswa. Dengan kata lain, keefektifan PKB kepala sekolah/madrasah harus diukur dari dampaknya terhadap kinerja kepala sekolah/madrasah dalam konteks peningkatan keberhasilan siswa dalam belajar. 5. Menitikberatkan Pada Perubahan Individu dan Sekolah Sekolah tidak mungkin dapat ditingkatkan kualitasnya tanpa meningkatkan kualitas individu-individu yang ada di dalamnya, terutama guru dan kepala sekolah. Namun demikian ada kalanya sekolah atau sistem harus berubah untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kualitas individu yang ada di dalamnya. Perubahan yang diharapkan terjadi melalui PKB Kepala Sekolah hendaknya menempatkan secara seimbang antara perubahan sekolah sebagai sistem dan transformasi profesional kepala sekolah secara individual. 6. Mengarah Pada Visi Sekolah Setiap perubahan yang diharapkan terjadi sebagai dampak dari PKB Kepala Sekolah/Madrasah biasanya berupa perubahan-perubahan kecil dan bersifat parsial, tidak teratur, dan berlangsung dalam waktu yang lama. Hal ini merupakan hal yang wajar karena perubahan besar tidak mungkin dilakukan sekaligus melalui sebuah PKB. Namun demi¬kian perubahan-perubahan kecil itu harus tetap diarahkan kepa¬da pencapaian visi sekolah. Prinsip “berfikir besar dan memulai dari yang kecil” merupakan penerapan dari prinsip ini. Perubahan yang ingin dicapai adalah perubahan yang dinamis dan berskala besar, akan tetapi dalam praktiknya, perubahan besar itu dilakukan melalui serangkaian langkah-langkah yang lebih kecil. 7. Melekat Pada Kegiatan Sehari-Hari PKB Kepala Sekolah hendaknya tidak dipisahkan dari kegiatan dan tanggung jawab kepala sekolah sehari-hari. PKB Kepala Sekolah harus melekat pada proses manajemen dan kepemimpinan sekolah sehari-hari, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi semua aktivitas manajemen. PKB kepala sekolah hendaknya dijadikan sebagai proses yang berlangsung alamiah dan terjadi secara rutin. Dalam melaksanakan PKB seorang kepala sekolah terkadang harus meninggalkan kegiatan sehari-hari untuk mempelajari hal yang baru dan pada waktu kembali ke tempat tugas kepala sekolah tersebut harus mengimplementasikan ilmu yang dipelajari untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah/madrasah. C. Penjenjangan Program PKB Kepala Sekolah/Madrasah Dalam rangka penentuan standar PKB Kepala Sekolah/Madrasah, kompetensi pada Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dikembangkan menjadi: kompetensi tingkat 1, kompetensi tingkat 2, dan kompetensi tingkat 3. Batasan umum masing-masing peringkat diuraikan sebagai berikut. 1. Kompetensi Tingkat 1 merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh setiap kepala sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah pemula. 2. Kompetensi Tingkat 2 merupakan perluasan dan pengembangan dari Kompetensi Tingkat I yang merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh setiap kepala sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah berpengalaman. Kepala sekolah/madrasah yang memiliki kompetensi ini harus dapat mengadaptasi, memodifikasi dan membuat inovasi sederhana terhadap metode, prosedur, dan teknik kepemimpinan sekolah/madrasah. 3. Kompetensi Tingkat 3 merupakan kompetensi tertinggi seorang kepala sekolah/madrasah yang harus dimiliki oleh setiap kepala sekolah/madrasah agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah/madrasah pakar. Kepala sekolah/madrasah harus mampu menunjukkan bahwa mereka memiliki kompetensi yang tinggi melalui bukti kinerja dengan cara melakukan inovasi dan menciptakan metode, prosedur, teknik dan kepakaran tentang kepemimpinan sekolah/madrasah. D. Unsur-Unsur PKB Kepala Sekolah/Madrasah Sesuai dengan Pasal (11) Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Unsur-unsur PKB Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: (1) pengembangan diri, (2) publikasi ilmiah, dan/atau (3) menghasilkan karya inovatif. Ketentuan ini menetapkan bahwa PKB tidak hanya dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan PKB. Berikut ini diuraikan rincian dari masing-masing unsur tersebut. 1. Pengembangan Diri Berbagai aktivitas yang paling umum dilaksanakan dalam rangka pengembangan diri antara lain sebagai berikut. a. Pendidikan dan Pelatihan, yaitu aktivitas PKB yang dilaksanakan melalui pembelajaran dengan melibatkan nara sumber untuk berbagi gagasan dan keahlian melalui kegiatan-kegiatan yang berbasis kelompok baik dalam skala besar atau kecil. Hal-hal yang dikaji melalui diklat dapat berupa eksplorasi teori, pemodelan atau pendemonstrasian keterampilan, simulasi praktik baik, pemberian balikan terhadap kinerja, atau coaching dan mentoring di tempat kerja b. Studi praktik yang baik (good practices) dari sekolah/lembaga lain yang merupakan aktivitas mengamati atau diamati oleh pihak lain yang disertai dengan pemberian/penerimaan balikan-balikan khusus. Pengamatan yang diikuti dengan analisis dan refleksi terhadap hasil pengamatan merupakan cara yang sangat bernilai tinggi dalam PKB Kepala Sekolah/Madrasah. c. Keterlibatan dalam pengembangan sekolah, yaitu kegiatan dimana kepala sekolah/madrasah terlibat dalam perancangan program, penyusunan rancangan pendidikan, atau pemecahan masalah-masalah khusus pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, bahkan nasional. d. Kegiatan kolektif, yakni kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui aktivitas organisasi atau kelompok kerja kepala sekolah/madrasah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan forum yang dapat digunakan sebagai wadah PKB Kepala Sekolah. Agar efektif, kelompok-kelompok kerja ini harus memiliki struktur dan fokus yang jelas dalam kaitannya dengan PKB Kepala Sekolah/Madrasah. e. Kajian atau penelitian tindakan (action research), merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pelaksanaan PKB kepala sekolah/madrasah agar kepala sekolah/madrasah menjadi individu-individu yang mampu berfikir kritis dan melakukan kajian untuk memecahkan masalah dan menemukan berbagai jawaban atas berbagai pertanyaan dihadapi. f. Pembelajaran mandiri atau individual guided learning, sebuah metode PKB yang menuntut kepala sekolah/madrasah mampu menentukan sendiri tujuan dan kegiatan belajar yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan keprofesionalannya. Penerapan metode ini didasarkan pada asumsi bahwa kepala sekolah/madrasah merupakan individu yang memiliki kemampuan terbaik untuk mengidentifikasi kebutuhan belajarnya sendiri. Selain itu, dengan belajar atas inisiatif sendiri juga diasumsikan bahwa kepala sekolah akan lebih termotivasi dalam melaksanakan PKB. g. Mentoring, merupakan aktivitas PKB Kepala sekolah/Madrasah dimana kepala sekolah yang berpengalaman atau yang lebih kompeten dipasangkan dengan kepala sekolah yang kurang berpengalaman. Di Indonesia metode ini pernah dilaksanakan dalam program kemitraan kepala sekolah. Kedua kepala sekolah/madrasah yang berpasangan tersebut dapat saling berdiskusi tentang tujuan PKB, berbagai gagasan dan strategi praktis yang efektif, melakukan refleksi terhadap berbagai kasus dan perkembangan terkini, saling mengamati kinerja masing-masing, dan berbagai cara untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah. 2. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah merupakan kegiatan PKB kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan melalui penyebarluasan karya ilmiah yang berupa gagasan konseptual, hasil penelitian, atau karya inovatif melalui penerbitan ilmiah atau forum-forum ilmiah. Isi publikasi harus relevan dan terkait dengan kompetensi dan tugas dan fungsi kepala sekolah/madrasah. Bentuk-bentuk kegiatan publikasi ilmiah yang dilaksanakan antara lain. a. Menulis karya ilmiah yang diterbitkan pada seperti journal, majalah ilmiah, atau penerbitan ilmiah periodik lainnya. b. Menulis karya populer yang dimuat pada surat kabar atau majalah. c. Menjadi pemakalah/nara sumber pada seminar, simposium, diskusi panel, kolokium, atau forum atau diskusi ilmiah lainnya. 3. Karya Inovatif PKB kepala sekolah/madrasah dapat dilaksanakan melalui pembuatan atau penciptaan karya-karya inovatif yang bermanfaat peningkatan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi kepala sekolah. Karya-karya inovatif itu dapat berupa: a. Menulis buku teks, bahan diklat atau pedoman-pedoman yang relevan dan berkaitan dengan kompetensi, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah. b. Terlibat dalam pengembangan standar-standar yang berkaitan dengan manajemen dan sumber daya pendidikan. c. Mengembangkan metode kerja atau teknologi yang berguna bagi peningkatan kepemimpinan dan manajemen sekolah. E. Siklus PKB Kepala Sekolah/Madrasah PKB merupakan sebuah siklus yang diawali dari penilaian kinerja kepala sekolah. Secara umum siklus PKB Kepala Sekolah/Madrasah terdiri dari tahapan-tahapan: (1) penyusunan rencana, (2) pelaksanaan, (3) evaluasi hasil, (4) implementasi hasil, dan (5) evaluasi dampak PKB yang menjadi bagian dari penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah secara keseluruhan. Keterkaitan antara komponen PKB tersebut dapat dilihat pada Gambar 4.1. Uraian rinci masing-masing tahapan sebagai berikut 1. Perencanaan PKB 2. Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB) Langkah pertama dalam proses perencanaan PKB adalah menentukan kebutuhan PKB. Analisis kebutuhan PKB dapat dilaksanakan pada tingkat individu kepala sekolah, tingkat KKKS/MKKS, tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi atau tingkat nasional. Penentuan kebutuhan individu kepala sekolah dilaksanakan melalui penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Selain melalui penilaian kinerja, kepala sekolah/madrasah juga dapat melaksanakan asesmen diri dan refleksi terhadap tingkat kompetensi dan kemampuan berkinerja sebagai kepala sekolah. Langkah-langkah perencanaan PKB kepala sekolah/madra¬sah dapat dilihat pada Gambar 4.2. a. Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (AKPKB) Langkah pertama dalam proses perencanaan PKB adalah menentukan kebutuhan PKB. Analisis kebutuhan PKB dapat dilaksanakan pada tingkat individu kepala sekolah, tingkat KKKS/MKKS, tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi atau tingkat nasional. Penentuan kebutuhan individu kepala sekolah dilaksanakan melalui penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah. Selain melalui penilaian kinerja, kepala sekolah/madrasah juga dapat melaksanakan asesmen diri dan refleksi terhadap tingkat kompetensi dan kemampuan berkinerja sebagai kepala sekolah. AKPKB berpatokan pada tiga standar sebagai berikut. Standar kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 13/2007; Visi, misi, tujuan dan kebijakan pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi, atau Nasional; Visi, misi, tujuan, kebijakan dan program pengembangan sekolah b. Penentuan Prioritas PKB Oleh karena berbagai keterbatasan, tidak semua kebutuhan PKB yang teridentifikasi melalui AKPKB dapat dipenuhi dalam waktu yang bersamaan. Penentuan prioritas ini harus didasarkan pada: • Kemampuan meningkatan kualitas pembelajaran di sekolah yang pada gilirannya akan meningkatkan prestasi belajar siswa; • Pentingnya pemenuhan kebutuhan PKB dengan peningkatan kualitas kepemimpinan; dan • Keterlaksanaan (fisibilitas) PKB ditinjau dari ketersediaan waktu, pendanaan, tempat, sumber, dan fasilitas belajar, serta faktor-faktor pendukung lainnya. C. Perumusan Tujuan PKB Tujuan PKB merupakan hasil yang diharapkan akan dicapai setelah melaksanakan kegiatan PKB yang berupa peningkatan kompetensi kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Tujuan PKB harus mencakup pengembangan aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kinerja kepala sekolah. d. Pemilihan dan Penentuan Strategi PKB Strategi PKB merupakan serangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan yang akan dicapai. Strategi yang tepat dan efektif dapat ditentukan dengan menjawab sejumlah pertanyaan sebagai berikut. • Metode penyajian (delivery methods) apa yang terbaik untuk diterapkan agar tujuan PKB dapat tercapai dan kebutuhan seluruh kepala sekolah dapat terpenuhi ? • Sumber daya apa yang harus disediakan untuk mencapai tujuan PKB yang telah dirumuskan ? • Bagaimana bentuk bahan pembelajaran pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan diri ? • Dimana bahan pembelajaran tersebut dapat diperoleh ? • Bagaimana kegiatan PKB dapat dipelihara agar tetap berlangsung secara berkelanjutan ? • Bagaimana dampak dari PKB akan dievaluasi ? Pemilihan dan Penentuan Strategi PKB secara rinci dijelaskan pada panduan pelaksanaan PKB. e. Pengembangan Rencana Tindakan (Action Plan) Pengembangan rencana tindak atau action plan merupakan penyusunan rancangan pelaksanaan PKB dalam kurun waktu satu tahun yang dituangkan dalam sebuah rencana yang cukup rinci. 3. Pelaksanaan PKB Pelaksanaan PKB Kepala Sekolah Madrasah dapat dilaksanakan melalui berbagai cara: a. PKB Individual Kepala sekolah/madrasah b. PKB Melalui Kegiatan KKKS/MKKS c. PKB Tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi dan Nasional 4. Penilaian PKB Penilaian program PKB mencakup tiga hal: (1) Penilaian hasil PKB, dan (2) Penilaian terhadap pengimplementasian hasil PKB. a. Penilaian Hasil PKB Penilaian hasil PKB bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tujuan yang ditetapkan telah tercapai. b. Penilaian terhadap Implementasi Hasil PKB Penilaian terhadap implementasi hasil PKB bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hasil-hasil PKB yang telah dicapai oleh kepala sekolah/madrasah diimplementasikan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. F. Sistem Pengelolaan PKB 1. Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Agama: (a) merumuskan kebijakan nasional yang bersifat umum tentang penyelenggaraan PKB, (b) menentukan kebijakan umum tentang standar proses dan hasil PKB dan (c) melaksanakan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan PKB Kepala Sekolah/Madrasah. Kebijakan nasional dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil analisis kebutuhan PKB (AKPKB) yang dilaksanakan secara nasional. 2. Ditjen terkait menetapkan standar penyelenggaraan PKB Kepala Sekolah/Madrasah dalam bentuk Panduan PKB Kepala Sekolah/Madrasah. Selain itu juga bertanggung jawab untuk mensosialisasikan panduan PKB Kepala Sekolah/Madrasah kepada dinas pendidikan provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), dan dinas pendidikan kabupaten/kota. 3. Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) sebagai lembaga pelaksana kebijakan Ditjen/lembaga terkait memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk : (1) menyusun kurikulum dan standar kompetensi PKB, (2) menyusun standar proses pelaksanaan PKB, (3) menyusun standar penilaian kegiatan PKB, (4) melaksanakan sosialisasi yang telah disusun ke LPMP, dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan (5) memonitor dan mengevaluasi implementasi standar PKB. 4. LPMP dan P4TK melaksanakan program PKB berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Ditjen /lembaga terkait. Dalam melaksanakan PKB, LPMP dan P4TK menerapkan semua standar yang dikembangkan oleh LPPKS. Dalam melaksanakan PKB, LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan propinsi/ kabupaten/kota untuk mengindari terjadinya kesamaan program atau overlaping. 5. Dinas pendidikan provinsi melakukan AKPKB pada tingkat propinsi. Berdasarkan hasil AKPKB ini, Dinas pendidikan provinsi menyusun dan melaksanakan program PKB Kepala Sekolah/Madrasah tingkat propinsi. Selain itu dinas pendidikan provinsi juga dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan program PKB tingkat nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama. Dalam melaksanakan program PKB Dinas pendidikan provinsi berkoordinasi dengan LPMP, P4TK, LPPKS serta dinas pendidikan kabupaten/kota. 6. Dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan AKPKB pada tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hasil AKPKB ini, Dinas pendidikan kabupaten/kota menyusun dan melaksanakan program PKB Kepala Sekolah/Madrasah tingkat kabupaten/kota. Selain itu dinas pendidikan kabupaten/kota juga dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan program PKB tingkat nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau program PKB tingkat propinsi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi. Dalam melaksanakan program PKB Dinas pendidikan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP, P4TK, LPPKS, serta KKKS maupun MKKS. Pengelolaan PKB secara rinci akan diatur dalam panduan PKB kepala sekolah/madrasah. (sumber : PEDOMAN PELAKSANAAN PERMENDIKNAS Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah)